Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pendidikan yang Baik

Afriani Susanti , Jurnalis-Kamis, 10 September 2015 |07:18 WIB
Syarat Pendidikan yang Baik
Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

6. Setiap sekolah memiliki satu orang guru di setiap mata pelajaran.

7. Setiap sekolah SD/ Madrasah Ibtidaiyah memiliki dua orang guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik yakni S-1 atau D-IV serta dua orang guru yang memiliki sertifikat pendidik.

8. Setiap sekolah SMP/ Madrasah Tsanawiyah memiliki guru berkualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70 persen dan separuhnya memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing 40 persen dan 20 persen.

9. Setiap SMP/Madrasah Tsanawiyah memiliki masing-masing guru berkualifikasi S-1 atau D-IV dengan sertifikat pendidik masing-masing pada mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

10. Semua kepala sekolah di setiap kabupaten berkualifikasi S-1 atau D-IV.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement