Ijazah mereka ditahan setelah keluarnya aturan baru yang menetapkan ijazah profesi tidak akan dikeluarkan sebelum mengantongi ijazah kompetensi. Aksi para dokter muda yang lengkap dengan jas putih kebesarannya ini berlangsung damai. Mereka menyebarkan lembar pernyataan sikap berisi butir-butir tuntutan berikut bunga ke para pengendara yang melintas di bawah fly over Makassar.
Harlan, sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus koordinator aksi menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2014 lalu itu dinilai sangat merugikan para sarjana kedokteran. Pasalnya, salah satu muatan surat edaran itu adalah tidak dikeluarkannya ijazah profesi atau ditahan hingga mahasiswa atau sarjana bersangkutan lulus uji kompetensi dan memperlihatkan sertifikat lulusnya.
Para dokter muda tersebut tidak menolak adanya uji kompetensi karena memang diharuskan bagi seorang dokter. Mereka mempersoalkan ijazah yang ditahan. Seharusnya, kata Harlan, ijazah profesi sudah dikeluarkan sehingga bisa digunakan para sarjana kedokteran untuk mendaftar sebagai dosen, lanjut pendidikan ke jenjang S-2 atau mendaftar ke Dokter Kepolisian (Dokpol).
"Tidak semua tempat mau menerima ijazah S-1. Mereka rata-rata membutuhkan ijazah profesi saat mendaftar. Tapi masalahnya, ijazah kami ditahan," tuturnya.