SOLO - Peran serta masyarakat dalam wadah komite sekolah diharapkan mampu memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, akuntanbilitas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 188 (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun menurut Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Suroto menyampaikan, berdasar penelitian yang dilansir oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2009, 50 persen Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum berfungsi maksimal.
"Bisa disebabkan banyak hal misalkan proses pemilihan yang tidak transparan. Komposisi komite didominasi unsur guru baik guru di lingkunan sekolah maupun luar sekolah," jelas Suroto di Solo Jawa Tengah, Rabu (26/11/2014).
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk memantapkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan, perlu dilakukan inisiasi pembentukan dan revitalisasi forum komite sekolah yng telah dilaksanakan di tiga provinsi.