"Ketiga provinsi tersebut juga menjadi lokasi pengembangan sekolah Manajemen Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif atau MANTAP. Tiga provinsi yang sudah membentuk program tersebut, yakni Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta; Solo, Jawa Tengah; dan Kota Bandar Lampung, Lampung," tuturnya.
Dia berharap, dengan inisiasi tersebut peran komite sekolah bisa memiliki dan meningkatkan posisi tawar. Sehingga komite sekolah mampu manjalankan fungsi dan perannyaa dengan baik.
"Jadi komite sekolah ada sebagai penyeimbang terhadap kebijakan dan implementasi program sekolah. Sehingga, dana-dana sekolah itu digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Suroto menyatakan, pihak sekolah tidak bisa menaruh harapan kepada Inspektorat atau Dinas Pendidikan untuk mengawasi dana yang dikelola setiap sekolah karena jumlah personil jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah yang diawasi. Sehingga jangkauan Diknas untuk mengawasi menjadi sangat terbatas.
"Kedudukan komite sekolah menjadi sangat vital untuk melihat apakah dana yang diterima digunakan sebagaimana mestinya. Sebab itu pengawasan berbasis masyarakt sangat mutlak untuk mengantisipasi adanya penyelewengan yang mungkin saja bisa terjadi di sekolah-sekolah. Terlebih lagi, anggaran untuk pendidikan semakin diperkuat. Bantuan untuk sekolah seperti dana BOS, DAK, Kartu Indonesia Pintar (KIP) jumlahnya sangat besar dan anggarannya juga semakin meningkat," tutup Suroto.
(Margaret Puspitarini)