Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Produk ini sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun, tersangka mengklaim ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7% per tahun.