JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan masih mengacu pada aturan yang sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlandaskan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan dasar pelaksanaan SPMB 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari penyusunan petunjuk teknis hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Pada jalur prestasi, calon murid dapat memanfaatkan berbagai bentuk pencapaian akademik maupun non-akademik.
Salah satu syarat yang dapat digunakan adalah hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Selain itu, pengalaman kepemimpinan dan keaktifan dalam organisasi sekolah juga dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi.