JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada April 2026 mendatang.
TKA bersifat tidak wajib. Artinya, hanya murid yang merasa siap yang dianjurkan mengikuti tes ini, sementara murid yang belum siap tidak perlu merasa tertekan. Keikutsertaan dalam TKA merupakan bagian dari hak individu murid dalam menentukan pilihan pendidikannya.
Murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meskipun tidak mengikuti TKA. Tidak ada konsekuensi akademik bagi murid yang memilih untuk tidak ikut tes tersebut.
Namun demikian, hasil TKA sebagai tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya, maupun seleksi penerimaan calon mahasiswa baru.
Selain itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan secara matang.