Selain itu, Nur Aini mengklaim absensi kehadirannya direkayasa hingga berujung pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, setelah video tersebut viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah. Meski mengaku mengalami tekanan psikologis setelah videonya ramai diperbincangkan, ketidakhadiran tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Tindakan Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja. Rekomendasi sanksi berat kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditindaklanjuti oleh KASN dengan keputusan pemberhentian sebagai ASN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)