JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem asesmen nasional baru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem evaluasi pendidikan nasional.
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik murid secara objektif dan terstandar pada beberapa mata pelajaran inti sesuai kurikulum yang berlaku. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan, TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.
Melansir laman Ruang Murid Kemendikbudristek, TKA merupakan asesmen berskala nasional untuk mengukur kompetensi akademik siswa dari berbagai jenjang pendidikan — mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Tes ini tidak dipungut biaya karena seluruh pelaksanaan dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah agar aksesnya merata tanpa hambatan ekonomi.
Tujuan utama TKA adalah meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan antar sekolah serta menyediakan penguatan capaian akademik yang objektif. Selain itu, hasil TKA juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi mandiri perguruan tinggi.
Meskipun bersifat opsional, TKA dapat diikuti oleh murid pada jenjang berikut:
Kelas 6 SD/MI/sederajat
Kelas 9 SMP/MTs/sederajat
Kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
Kelas 13 SMK/MAK program 4 tahun
Bagi murid pendidikan non-formal, seperti Paket A, B, dan C, TKA juga dapat diikuti dengan mata pelajaran yang disesuaikan.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
Jalur prestasi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP, SMA, atau perguruan tinggi.
Validator nilai rapor untuk jalur SNBP.
Pertimbangan seleksi jalur Mandiri di PTN dan PTS.
Pengakuan hasil belajar setara bagi peserta didik non-formal.
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sementara jenjang SMA/SMK/MA dan Paket C mencakup:
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Dua mata pelajaran pilihan sesuai minat atau program studi yang dituju
Daftar mata pelajaran pilihan meliputi 19 bidang, di antaranya Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah, hingga Bahasa Asing seperti Arab, Jepang, Mandarin, dan Korea.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2025
Menurut jadwal resmi Kemendikbudristek, pelaksanaan TKA akan dilakukan berbasis komputer secara nasional dengan pembagian sebagai berikut:
Jenjang SMA/SMK/MA
Sinkronisasi semi-online: 1–2 November 2025
Gelombang 1: 3–4 November 2025
Gelombang 2: 5–6 November 2025
Gelombang khusus (non-formal): 8–9 November 2025
Jenjang SD dan SMP
Pelaksanaan TKA dijadwalkan antara Maret–April 2026.
Setelah tes selesai, peserta akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA yang dapat diunduh melalui portal Ruang Murid.
Persiapan Melalui Ruang Murid
Kemendikbudristek juga menyiapkan platform Ruang Murid sebagai sarana belajar dan latihan soal sebelum pelaksanaan TKA.
Guru, murid, dan orang tua dapat mengakses Sumber Belajar dan Latihan Soal TKA agar siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Guru dapat mendampingi murid dengan metode belajar fleksibel, sedangkan orang tua diimbau memberikan dukungan emosional dan membantu anak berlatih di rumah.
Fakta Penting Seputar TKA
Beberapa kesalahpahaman tentang TKA telah diklarifikasi oleh Kemendikbudristek:
❌ TKA bukan ujian kelulusan.
✅ TKA hanya pelengkap penilaian capaian akademik.
❌ TKA tidak menggantikan SNBP dan SNBT.
✅ TKA digunakan sebagai validator nilai rapor untuk jalur SNBP.
❌ TKA tidak wajib diikuti semua murid.
✅ TKA bersifat sukarela dan ditujukan bagi murid yang ingin memperkuat prestasinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)