JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan TKA yang kini digunakan untuk memperkuat sistem seleksi berbasis prestasi menuju jenjang pendidikan tinggi, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum. Tes ini bersifat tidak wajib, sehingga peserta didik dapat memilih untuk mengikutinya sesuai kebutuhan akademik masing-masing. Hasil TKA juga tidak menentukan kelulusan sekolah, tetapi menjadi pelengkap data akademik yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Berdasarkan dokumen resmi Kepmendikbudristek No. 95/M/2025, hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Setiap hasil uji mengukur pemahaman konseptual, penalaran, serta kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
Mekanisme penilaian TKA sudah diatur jelas oleh Kemendikbudristek. Setelah siswa menyelesaikan seluruh soal, sistem secara otomatis menghitung skor berdasarkan tiga komponen utama:
Jawaban benar dan salah di tiap mata pelajaran.
Setiap jawaban memiliki bobot penilaian tertentu sesuai tingkat kesulitan soal.
Penggabungan hasil semua mata uji menjadi skor akhir.
Hasil dari tiap mata pelajaran digabungkan secara proporsional untuk membentuk nilai total TKA.
Rentang nilai 0–100, dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Sistem nasional memastikan konsistensi hasil antarwilayah dan antarsekolah.