Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023
Biaya penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan ditetapkan sebesar Rp30.000.
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Rp30.000 berlaku untuk seluruh proses penerbitan SKCK, baik dilakukan secara langsung di Polsek/Polres maupun melalui Aplikasi Super Apps Presisi.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan atau melalui virtual account bank jika mendaftar via aplikasi.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali dengan biaya yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)