Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2025 Via Aplikasi Polri Presisi

Aira Cecilia, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 13:54 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2025 Via Aplikasi Polri Presisi (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tak perlu lagi repot antre lama di kantor polisi, karena kepolisian telah menghadirkan layanan digital melalui Aplikasi Super Apps Polri Presisi.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sangat penting. Dokumen ini pada dasarnya menjadi bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana tertentu. Maka dari itu SKCK masih banyak dibutuhkan.

Cara Membuat SKCK dengan Super Apps Polri Presisi

  • Unduh aplikasi Polri Presisi

Aplikasi bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, pemohon perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP.

  • Pilih menu layanan SKCK

Setelah login, pilih menu Layanan SKCK. Sistem akan meminta pemohon mengisi data pribadi lebih lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/surat nikah, serta pasfoto ukuran 4x6 cm dengan latar merah.

  • Unggah dokumen persyaratan

Pastikan dokumen yang diunggah terbaca jelas. Semua berkas ini akan diverifikasi oleh pihak kepolisian.

  • Lakukan pembayaran biaya SKCK

Biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan resmi adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank yang tersedia di aplikasi.

  • Terima barcode pendaftaran

Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemohon akan mendapatkan barcode pendaftaran melalui email. Barcode ini menjadi bukti bahwa pengajuan SKCK sudah teregistrasi di sistem Polri.

  • Datang ke kantor polisi untuk verifikasi

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap perlu datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Barcode yang sudah diterima ditunjukkan kepada petugas, lalu dilakukan verifikasi dokumen asli dan pengambilan sidik jari.

  • Cetak SKCK

Jika semua proses selesai, SKCK bisa langsung dicetak dan diterima di kantor polisi. Dokumen ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

 

Syarat Membuat SKCK 2025

Berdasarkan Perpol No. 6 Tahun 2023

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Pasfoto berwarna, latar belakang merah, ukuran 4×6 cm.
  • Paspor untuk keperluan ke luar negeri
  • Kartu BPJS Aktif .

Biaya Resmi SKCK 2025

Biaya penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan ditetapkan sebesar Rp30.000.
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Rp30.000 berlaku untuk seluruh proses penerbitan SKCK, baik dilakukan secara langsung di Polsek/Polres maupun melalui Aplikasi Super Apps Presisi.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan atau melalui virtual account bank jika mendaftar via aplikasi.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali dengan biaya yang sama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya