JAKARTA – Ini cara mengecek status penerima PIP Juli 2025 lengkap dengan besarannya di laman Kemendikdasmen. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan pendidikan pada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, berisiko miskin, atau dalam keadaan khusus.
Tujuannya adalah untuk mencegah anak putus sekolah, mencegah putus sekolah, dan membantu anak-anak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sekolah menengah. Pada awal Juli 2025, PIP akan kembali berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini ditujukan bagi seluruh siswa dari keluarga miskin di Indonesia.
Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id dan cari tahu apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima manfaat. Hanya data siswa yang dibutuhkan untuk verifikasi. Juli 2025.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu Cek "Penerima PIP".
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik tombol "Cari".
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima dan jumlah dana yang akan diterima.
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar pencarian berhasil.
- Berapa Besaran Dana PIP 2025?
- Besaran dana bantuan yang diterima melalui PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal yang berlaku pada tahun 2025:
a. SD/MI/sederajat: Rp450.000 per tahun
b. SMP/MTs/sederajat: Rp750.000 per tahun
c. SMA/SMK/MA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa yang telah diverifikasi. Sekolah akan membantu proses aktivasi dan pencairan rekening, biasanya melalui bank penyalur.
Setiap jenjang dan kelas memiliki jumlah bantuan yang berbeda yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Diharapkan siswa dapat menggunakan dana yang diberikan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan tambahan lainnya.
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Kriteria penerima meliputi:
- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau anak dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak yatim, piatu, anak panti asuhan, atau anak dengan kondisi disabilitas.
- Siswa dari daerah tertinggal, terpencil, atau terkena dampak bencana alam.
- Data siswa yang layak akan ditentukan berdasarkan usulan dari sekolah serta verifikasi data Dapodik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)