JAKARTA- Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk kelas akhir jenjang SD kelas 6, SMP kelas 9, SMA/SMK kelas 12 tahap pertama resmi dimulai 10 April 2025.
Adapun tujuan dari program PIP adalah untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu mengurangi biaya pendidikan, terutama menjelang kelulusan. Dilansir dari Instagram resmi Sobat PIP, penyaluran dana PIP telah ditetapkan kepada 2.691.743 siswa di berbagai jenjang pendidikan dengan total anggaran sebesar 1.310.707.575.000.
Penerima bantuan sosial PIP dibagi menjadi dua, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
DTKS sendiri merupakan data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Sedangkan P3KE adalah sistem data yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan, dan PIP adalah salah satu bantuan yang diberikan kepada keluarga-keluarga tersebut.
Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A
938.160 siswa, dengan total anggaran Rp211.086.000.000
DTKS
SD : 623.434 Siswa, Rp140.272.650.000
SDLB : 434 Siswa, Rp97.650.000
РАКЕТ А : 2.264 Siswa, Rp509.400.000
P3KE
SD : 310.700 Siswa, Rp69.907.500
SDLB 329 Siswa, Rp74.025.000
РАКЕТ А 999 Siswa, Rp224.775.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B
911.625 siswa, dengan total anggaran Rp341.859.375.000
DTKS
SMP : 654.327 Siswa, Rp245.372.625.000
SMPLB : 2.233 Siswa, Rp837.375.000
РАКЕТ В : 6.842 Siswa, Rp2.565.750.000
P3KE
SMP : 244.753 Siswa, Rp91.782.375.000
SMPLB : 783 Siswa, Rp293.625.000
РАКЕТ В : 2.687 Siswa, Rp1.007.625.000
Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
399.260 siswa, dengan total anggaran Rp359.334.000.000
DTKS
SMA : 343.014 Siswa, Rp308.712.600.000
SMALB : 1.300 Siswa, Rp1.170.000.000
РАКЕТ С : 8.822 Siswa, Rp7.939.800.000
P3KE
SMA : 44.554 Siswa, Rp40.098.600.000
SMALB : 137 Siswa, Rp123.300.000
РАКЕТ С : 1.433 Siswa, Rp1.289.700.000
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
442.698 siswa, dengan total anggaran Rp398.428.200.000.
DTKS
SMK : 387.843 Siswa, Rp349.058.700.000
P3KE
SMK : 54.855 Siswa, Rp49.369.500.000
Siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP dapat segera melakukan pencairan dana. Pencairan dapat dilakukan secara langsung melalui teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit atau melalui mesin ATM Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khusus untuk wilayah Provinsi Aceh juga dapat melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Khusus siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing. Perlu diingat bahwa PIP ini adalah dana resmi pemerintah yang tidak dapat dikurangi oleh pihak mana pun, jika ada bukti penyalahgunaan atau pemotongan dana, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pendidikan di masa depan, siswa yang menerima dana PIP harus dapat menggunakannya dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan akademik seperti buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan kebutuhan pribadi lainnya yang mendukung pendidikan.
(Feby Novalius)