Siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP dapat segera melakukan pencairan dana. Pencairan dapat dilakukan secara langsung melalui teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit atau melalui mesin ATM Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khusus untuk wilayah Provinsi Aceh juga dapat melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Khusus siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing. Perlu diingat bahwa PIP ini adalah dana resmi pemerintah yang tidak dapat dikurangi oleh pihak mana pun, jika ada bukti penyalahgunaan atau pemotongan dana, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pendidikan di masa depan, siswa yang menerima dana PIP harus dapat menggunakannya dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan akademik seperti buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan kebutuhan pribadi lainnya yang mendukung pendidikan.
(Feby Novalius)