Selain itu, Kemendikbud berupaya untuk melakukan kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Ombudsman, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya yang terlibat.
“Oleh karena itu kita kemarin, seperti Keputusan Sesjen Nomor 47 Tahun 2023 yaitu ini harus inline dengan dukcapil karena yang kita pastikan itu KK. KK itukan kartu keluarga yang menjelaskan siapa orangtua kandung atau siapa anak kandung,” ujar Chatarina.
“Nah, oleh karena itu kita memastikan jangan sampai ada pemalsuan lagi. Sebenarnya kelihatan. Kemudian yang jadi permasalahannya adalah skalanya bukan regulasi, tapi implementasi,” tambahnya.
Chatarina juga turut meminta seluruh pihak sekolah melakukan pengecekan secara berkala dan detail terkait verifikasi data maupun berkas para siswa, karena tidak sedikit dari pihak sekolah yang masih melewatkan langkah esensial yang satu ini.
“Ketika diupload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen lagi. Jadi udah ada data, oh yaudah udah selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10 dan tahun lahirnya sama. Kan enggak mungkin. Seharusnya itu tidak bisa diterima sebagai syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)