Dia menegaskan hak kebebasan beragama dijamin oleh Pasal 18 Deklarasi Universal HAM selaras dengan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J, serta Pasal 29 ayat 2, sehingga sudah menjadi salah satu tugas negara dalam melindungi hak kebebasan beragama dan beribadat.
“Pemahaman masyarakat akan pentingnya relasi antara supremasi hukum dengan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia,” kata Harniati.
Menurutnya, program LKLB merupakan implementasi dari kerja sama negara dan masyarakat sipil dalam membangun budaya yang toleran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari perilaku yang berpotensi memecah belah.
Senada dengan itu, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Kepresidenan RI dan Senior Fellow Institut Leimena, Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan Institut Leimena memiliki keunggulan dalam merumuskan pedagogi atau model pembelajaran dari konsep moderasi beragama. Lewat tiga kompetensi LKLB, para guru bisa mengimplementasikan konsep moderasi beragama secara praktis.
Ruhaini mengatakan tidak hanya guru agama, melainkan guru mata pelajaran apa pun bisa mengajarkan nilai-nilai keberagaman.
“Biasanya guru Matematika, saat mengajar hanya 5+3=8. Ini bisa ditambahkan narasi menjadi 5 buku milik Ahmad ditambah 3 buku milik Made jadi berapa? Jadi ajak anak-anak memahami realitas sesungguhnya dari masyarakat kita,” ujar Ruhaini.
Ruhaini menambahkan guru harus mampu membawa realitas kehidupan masyarakat Indonesia dalam proses pembelajaran. "Guru Kimia bisa bilang, gereja berwarna putih, masjid berwarna hijau. Lalu kalau dicampur menjadi warna apa? Itu semua realitas keberagaman di sekitar kita, jadi memang tidak mengada-ada," tandasnya.
Program LKLB diadakan oleh Institut Leimena bersama 27 mitra dari institusi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan. Workshop LKLB ini merupakan workshop ke-13 yang telah diadakan di sejumlah kota di Indonesia.
(Feby Novalius)