Sementara itu, dalam data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, terdapat 40.000-an pesantren yang sudah memiliki izin berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.
Dia pun meminta orangtua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.
"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orangtua," kata dia.
Untuk itu dirinya meminta agar pondok pesantren mengajukan izin kepada Kementerian Agama. "Kami sangat menganjurkan punya izin, jika punya izin kami bisa bahasanya pemantauan dan sekaligus berikan akses sumber daya kementerian, misalnya bantuan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)