JAKARTA – Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam mencetak calon-calon perwira kepolisian di Indonesia. Proses pendaftaran di AKPOL adalah langkah awal yang harus diambil oleh mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari institusi kepolisian yang profesional.
Dilansir dari laman PPID Semarang, Selasa (19/12/2023) berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar di Akademi Kepolisian :
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
BACA JUGA:
B. Persyaratan Khusus :
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan :
a. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan)
- Tahun 2017 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00
- Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00,
- Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
b. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat :
- Tahun 2017 s.d 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
- Tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 55,00;
- Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
- Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
c. Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
d. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;
e. Bagi lulusan tahun 2017 s.d 2021 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T. A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00;
4. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau klinik BNN/BNP/BNK);
11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;