Di sisi lain Kepala Divisi Hukum (Kadiv) Hukum Universitas Brawijaya Haru Permadi menyatakan, informasi yang beredar pasca penelitian ini memang terjadi kesalahpahaman, sebab lokasi penelitian terjadi di Keraton Gunung Kawi. Apalagi secara informasi pada mahasiswa belum maksimal memberikan informasi secara terbuka dan penelitiannya belum selesai secara menyeluruh.
BACA JUGA:
"Bisa jadi kesalahpahaman dalam pemberitaan yang dituangkan, atau pemberian informasi yang belum maksimal oleh mahasiswa, karena karyanya belum dipublikasikan secara resmi oleh mereka, sehingga belum komprehensi penelitiannya dan kesimpulannya," ucap Haru Permadi.
(Marieska Harya Virdhani)