Syarat Mengikuti Beasiswa PIK BKN 2023:
Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing Instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK atau PyB.
Memiliki Surat Pernyataan Kesediaan dari Pimpinan Unit Kerja untuk menempatkan alumni PIK BKN pada bidang pengelola kepegawaian.
BACA JUGA:
Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer (kemampuan bahasa, matematik dan logika) dan seleksi wawancara
Masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
(Marieska Harya Virdhani)