BOGOR – Seorang guru honorer mendapatkan sanksi pemecatan secara sepihak oleh kepala sekolah. Hal ini karena dia dengan berani membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Kepala Sekolah di sebuah sekolah di Cibeureum, Bogor, diduga melakukan pungli untuk anak kelas 1 SD hingga 6 SD. Namun bukannya sadar, kepala sekolah malah memecat sang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda itu.
Dikutip dari akun Instagram ndorobei.official, Kamis (14/9/2023) Reza mengajar di Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Bogor Selatan. Surat pemecatan pun dilayangkan kepadanya.
Sebelumnya, laporan yang dilakukan Reza ini sempat terdengar hingga ke telinga Wali Kota Bogor, Bima Arya. Tak hanya Reza saja yang merasakan, guru-guru lain mengalami hal yang sama dalam mengatasi hal ini.
Pungli yang terjadi adalah penarikan uang Rp450.000 untuk kelas 6 SD, dan kelas 1 hingga 5 SD adalah Rp100.000. Tujuan uang ini akan dipakai untuk alasan perpisahan. Padahal acara perpisahannya hanya dilaksanakannya di dalam ruangan sekolah.