MALANG - Aturan terbaru dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) membebaskan tesis dan disertasi mahasiswa S2 dan S3 tidak masuk jurnal. Pertanyaannya, mulai kapan kebijakan ini diberlakukan?
Perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang masih mengkaji mengenai tidak wajibnya jurnal internasional dalam tugas akhir tesis bagi S2 dan disertasi S2. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Imam Santoso mengungkapkan, kebijakan penghapusan jurnal internasional sebagai syarat tesis dan disertasi bagi S2 dan S3 akan dibahas kembali implementasinya. Tetapi penerapannya nanti kemungkinan akan disampaikan ke fakultas dan Prodi masing-masing.
BACA JUGA:
"Penerapannya dilakukan setelah masing-masing program studi telah menyempurnakan rancangan kurikulum yang memungkinkan pemilihan beragam tugas akhir termasuk tanpa tugas akhir, yang sesuai peraturan menteri tersebut, paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan," ujar Imam Santoso dikonfirmasi Kamis pagi (31/8/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, adanya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 menjadi penguat payung hukum bagi pihaknya untuk tidak mengharuskan mahasiswanya menyusun skripsi. Sedangkan untuk kebijakan tugas akhir bagi mahasiswa S2 tanpa jurnal, pihaknya masih akan menindaklanjuti dan membahas lebih lanjut di internal kampus. Sejauh ini, UM masih mengharuskan mahasiswanya untuk jenjang S2 dan S3 menerbitkan jurnal.
"Penjelasan Mas Menteri tidak harus jurnal reputasi dan sebagainya, program studi ini akan menjadi pertimbangan bagaimana nanti pengelolaan S2 dan S3 selanjutnya, artinya tidak mempersulit kebutuhan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)