JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Skripsi tidak dihapus, tetapi menjadi tidak wajib.
Ketua Umum APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), Budi Djatmiko menyebutkan skripsi jangan dihapuskan. Sebab skripsi juga bisa menjadi pilihan bagi Perguruan Tinggi untuk kelulusan mahasiswanya. Mengingat, tidak semua mahasiswa mau mengganti skripsi, terlebih jika mereka ingin menjadi peneliti hingga dosen.
BACA JUGA:
“Skripsi tidak harus dihapuskan, karena tidak semua mahasiswa mau mengganti skripsi, jika mereka ingin jadi peneliti, dosen dan lain-lain, bisa ambil skripsi,” katanya dikutip Kamis (31/8/2023).
Budi pun mengatakan standar penilaian bisa dikembalikan kepada Perguruan Tinggi. Hal itu disesuaikan dengan aturan kampus.
BACA JUGA:
“Standar penilaian dikembalikan kepada Perguruan Tinggi masing-masing. Standar dibuat Perguruan Tinggi, dari input, proses dan output perguruan tinggi yang membuat sesuai gaya masing-masing,” ujarnya.