"Penjelasan Mas Menteri tidak harus jurnal reputasi dan sebagainya, program studi ini akan menjadi pertimbangan bagaimana nanti pengelolaan S2 dan S3 selanjutnya, artinya tidak mempersulit kebutuhan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)