Guru Cukur Rambut Siswa akibat Ciput Bikin Anak Ketakutan dan Malu

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 14:41 WIB
Guru di Lamongan botaki rambut siswa yang tidak pakai ciput hijab (Foto: Abdul Wakhid)
Share :

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengawal kasus viral yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan. Guru di sana bernama EN, mencukur pitak pada bagian depan kepala siswa karena tidak memakai ciput atau inner hijab.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengecam perbuatan guru yang mengedepankan hukuman dan kekerasan dalam mendisiplinkan. Padahal seharusnya menerapkan disiplin positif ketika ada pelanggaran di satuan pendidikan.

“Miris kasus ini terjadi justru ketika Kemendikbudristek sedang giat-giatnya menghapus 3 dosa besar di pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan”, ujar Heru dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (31/8/2023).

FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memeriksa guru pelaku dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam menangani kasus ini, karena penyelesaiannya sama sekali tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan. Padahal tindakan si oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis.

 BACA JUGA:

“Anak sebagai korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan dan ketakutan. Kekerasan fisik, psikis dan perundungan diatur dengan tegas dalam Permendikbud 46/2023 tentang PPKSP,” tuturnya.

FSGI mendorong KOMPOLNAS memeriksa pihak kepolisian Lamongan yang telah menangani kasus ini dengan restorative justice dalam UU Perlindungan Anak, padahal prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan ketika pelaku adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak di bawah umur.

“Guru pelaku bukan usia anak, tapi korbanya semua usia anak. Restorative Justice adalah ketentuan penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana posisi anak adalah pelaku dan korbannya bisa sesama anak dan atau orang dewasa. Kasus ini justru sebaliknya, pelaku orang dewasa dan 14 korban usia anak,” ucapnya.

FSGI mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penanganan kasus ini dan transparansi dalam proses penanganannya, apalagi muncul juga isu-isu lain seperti penjualan seragam sekolah dan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama islam (padahal ini sekolah negeri bukan sekolah berbasis agama tertentu). Oleh karenanya, kedua hal ini perlu diusut tuntas kebenarannya dan sampaikan ke public. Jika ternyata benar maka harus ada sanksi pada sekolah dan mengubah aturan yang mewajibkan karena jelas melanggar Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera.

 BACA JUGA:

FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek dengan Pokja Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan segera turun tangan, datang ke lokasi, dengarkan suara para korban, wawancara secara acak dengan sejumlah siswa dan perwakilan orangtua. Jadi, dalam penanganan kasus ini Kemendikbudristek jangan hanya mendengarkan pihak sekolah, dinas Pendidikan dan guru pelaku saja. Semua pihak yang terlibat termasuk kepolisian dimintai keterangan agar menyelesaikan kasus ini adil bagi korban dan ada penegakan Permendikbudristek 46 dan UU PA.

FSGI mendorong seluruh organisasi profesi guru untuk mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun adalah pelanggaran kode etik guru. Jadi kode perilakunya, dalam mendisiplinkan anak harus menggunakan disiplin positif tanpa kekerasan. FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Lamongan untuk melakukan asesmen psikologi dan juga pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya