Ini Hasil Audiensi UNS dan Tim Teknis Kemendikbudristek

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 17:45 WIB
Ini Hasil Audiensi UNS dan Tim Teknis Kemendikbudristek (Foto: UNS)
Share :

JAKARTA - Ini hasil audiensi pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dengan Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pertemuan pimpinan UNS dengan Tim Teknis Kemendikbudristek dilakukan pada Senin 31 Juli 2023 di Ruang Sidang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek).

Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D mengapresiasi kepada pimpinan dan sivitas akademika UNS tetap mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya.

“Ini menunjukan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal,” tutur Prof. Suranto dalam jumpa pers di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Dalam audiensi tersebut, latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek yang menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.

MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan yang mendorong Mendikbudristek mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Mendikburistek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi.

Lima hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS melalui adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.

Pasca dibekukan, MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenangnya sebagai sebuah organ. Akan tetapi keberadaan Organ MWA masih ada. Kewenangan yang dimiliki MWA dikembalikan pada Mendikbudristek sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang.

Mendikbudristek berwenang kepada UNS untuk mengambil kebijakan mengangkat, dalam hal ini memperpanjang masa jabatan, rektor saat ini.

Pertimbangan hal tersebut adalah agar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan. Selain itu aspek tata kelola, pemenuhan hak, serta kewajiban dosen dan tenaga kependidikan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya.

Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rektor. Tindakan pemerintahan dilakukan untuk keberlangsungan UNS mengingat seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023. Rektor dalam hal ini memiliki diskresi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu.

“Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS,” ujar Prof. Suranto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya