Selain itu, tim khusus juga berugas melakukan penelusuran terkait pendaftaran tingkat SMA. Tetapi, karena SMA merupakan ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka Pemkot Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Saya juga memberikan tugas khusus kepada inspektorat, untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, sehingga terjadi pelanggaran data-data kependudukan," tambahnya.
Apabila investigasi ini selesai, maka bagi peserta PPDB online sistem zonasi yang memang kedapatan melakukan pelanggaran maka seharusnya mundur. Sehingga, dapat kembali mendaftar sesuai dengan domisili rumah masing-masing yang sesuai aturan.
"Semua juga sudah menandatangani pernyataan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Apabila tidak sesuai, harus mundur. Ini sebetulnya tidak usah menunggu sampai diterima. Dengan keputusan seperti ini, maka semua harus menghitung kembali. Silakan mendaftar sesuai domisili, tidak usah merekayasa, memanipulasi data kependudukan," katanya.
"Yang daftar ke SMP, masih ada waktu. Yang daftar ke SMA pun, karena belum diumumkan, ya kemarin itu masih belum. Kalau kemudian kami akan merekomendasikan nama-nama itu, ya pasti di situ pun sudah potensi untuk didiskualifikasi nantinya oleh pihak provinsi," sambung Bima.
(Arief Setyadi )