Ubaid juga mengatakan penerapan Undang-Undang pencegahan kekerasan seksual menjadi tugas yang masih harus di pantau karena kekerasan seksual banyak terjadi tidak hanya di sekolah namun banyak juga terjadi di pesantren.
"Ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual dan yang dibuat Kementerian Agama juga ada, itu masih menjadi PR besar dan juga pada kepala sekolah, madrasah dan banyak juga kasus-kasus seksual di pesantren," ucapnya.
Selain tentang isu kekerasan di sekolah, Ubaid juga menyoroti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang banyak dilakukan guru maupun kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan di sekolahnya.
"Karena yang melakukan ini adalah guru, bendahara, kepala sekolah. Mereka adalah yang harusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah tapi nyatanya mereka menumbuhkan iklim atau suasana yg tidak baik," ucap Ubaid.
Ia menilai dana bantuan tersebut banyak disalahgunakan terkait pengadaan infrastruktur, barang dan jasa non infrastruktur atau semacam konsultan dan pungutan liar atau pungli yang juga masih marak terjadi di lingkungan sekolah.