Pakar UGM Berikan Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 15:07 WIB
Ilustrasi sapi/Okezone
Share :

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit.

Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan.

Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya