JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) memberikan informasi mengenai alur dan persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang berguna bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Pada webinar Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dipantau di Youtube Ditjen Diktiristek, Selasa (28/9/2021), Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Prof Aris Junaidi menjelaskan, penyetaraan ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di indonesia.
Sedangkan konversi nilai IPK adalah proses menyetarakan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi luar negeri sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia.
(Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Kolaborasi Kampus RI dengan Kampus Tiongkok Berkelas Dunia)
Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Satria Akbar menjelaskan mengenai alur dan persyaratannya.
Berikut ini adalah alur, persyaratan dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri dan syarat konversi nilai IPK.
(Baca juga: Kemendikbudristek Umumkan Mahasiswa Pemenang Pilmapres 2021, Ini Daftarnya)
Alur penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari 6 tahap.
1. Daftar
Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id
2. Usulan
Pengusul mengisi formulir usulan penyertaan ijazah luar negeri dan konversi IPK serta melampirkan dokumen persyaratan pada laman
3. Verifikasi
Setelah melengkapi semua lalu akan diverifikasi oleh operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang diunggah
4. Penilaian
Tim penilai akan menilai substansi pada usulan