Ijazah Luar Negeri, Ini Alur dan Ketentuan Penyetaraan serta Syarat Konversi Nilai IPK

, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 14:04 WIB
Webinar sukses dalam penyetaraan ijazah luar negeri (Foto: Tangkapan layar)
Share :

5. Proses usulan dapat dihentikan apabila dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusul atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang telah ditandatangani secara elektronik dikirimkan melalui email yang terdaftar pada laman penyetaraan ijazah atau dapat diunduh melalui laman penyetaraan ijazah

7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek

8. Seluruh proses usulan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya

Syarat Konversi Nilai IPK:

1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli

2. Referensi sistem penilaian atau grading system

3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.

Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.neneng zubaidah

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya