“Anggaran ini sudah lama ditunggu guru, diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi COVID-19, serta mampu memotivasi guru meningkatkan kualitas proses pembelajaran,” katanya.
Baca juga: 466 Guru di Jabar Bakal Terima Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan
Ia juga meminta apabila ada guru yang belum menjadi penerima tukin sesuai hasil verifikasi dan validasi BPKP pada 2019, maka dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi ulang oleh BPKP, sehingga setiap satuan kerja diminta untuk menyampaikan data tersebut.
Untuk lebih lanjut, pihaknya masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan Tukin guru," demikian Iqbal. (din)
(Rani Hardjanti)