Hal itu juga telah disinggung dalam laporan Unicef tentang dampak pandemi bagi anak di Indonesia beberapa waktu lalu. Lebih parah lagi jika peserta didik kemudian harus putus sekolah karena tidak mempunyai biaya atau terpaksa harus membantu orang tua mereka. “Kami menerima laporan bahwa jumlah pekerja anak selama pandemi ini juga meningkat, karena mereka terpaksa harus membantu orang tua yang kesulitan ekonomi,” katanya.
Pembukaan sekolah dengan pola tatap muka, kata Huda akan mengembalikan ekosistem pembelajaran bagi para peserta didik. Hampir satu tahun ini, sebagian peserta didik tidak merasakan hawa dan nuansa sekolah tatap muka.
Baca Juga: Unpad Jadi Kampus Terbaik Hasilkan Artikel Ilmiah Umum dan Kesehatan
“Kondisi ini membuat mereka seolah terlepas dari rutinitas dan kedisiplinan pembelajaran. Pembukaan kembali sekolah tatap muka akan membuat mereka kembali pada rutinitas dan mindset untuk kembali belajar,” katanya.
Kendati demikian, Komisi X DPR, kata Huda, menegaskan jika pemerintah harus memastikan syarat-syarat pembukaan sekolah tatap muka terpenuhi. Di antaranya ketersediaan bilik disinfektan, sabun dan wastafel untuk cuci tangan, hingga pola pembelajaran yang fleksibel.
Penyelenggara sekolah juga harus memastikan jika physical distancing benar-benar diterapkan dengan mengatur letak duduk siswa dalam kelas. “Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah 2-3 seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” tuturnya. (Abdul Rochim)
(Rani Hardjanti)