Qodari mengatakan, program Sekolah Unggul Garuda memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.
Program ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, membentuk karakter kepemimpinan, serta menggabungkan pencapaian akademik dengan pengabdian kepada masyarakat.
"Sekolah Unggul Garuda berpijak pada Perpres Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 20 November 2025. Sebagai komitmen pemerintah untuk menyiapkan SDM unggul di bidang sains dan teknologi agar lulusannya mampu menembus perguruan tinggi terbaik di dunia," ujar Qodari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjalankan dua skema, yakni Sekolah Unggul Garuda baru dan Sekolah Unggul Garuda Transformasi (SUGT).
Untuk skema Sekolah Unggul Garuda baru yang dikelola sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, terdapat empat sekolah perintis yang telah beroperasi pada tahun ajaran 2025-2027.
Keempat sekolah tersebut berada di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung; Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.