Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil dan Pendidikan Andi Hakim Febriansyah, Diduga Bawa Kabur Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |12:26 WIB
Profil dan Pendidikan Andi Hakim Febriansyah, Diduga Bawa Kabur Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar
Profil dan Pendidikan Andi Hakim Febriansyah, Diduga Bawa Kabur Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir tersangka adalah mantan pimpinan kantor kas Bank BNI,” ujar Rahmat, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (22/4/2026).

Riwayat Pendidikan

Melansir laman PDDikti Kemdiktisaintek, Andi Hakim Febriansyah tercatat sebagai lulusan Universitas Sumatera Utara. Ia mulai menempuh pendidikan pada 2001 dan lulus dari program D3 Perpajakan.

Kasus penggelapan dana ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Produk ini sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun, tersangka mengklaim ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7% per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice.

Kalau mau, saya juga bisa bantu bikin versi judul yang lebih tajam tapi tetap aman secara hukum (biar tidak berpotensi pencemaran nama baik).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement