JAKARTA – Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi bagi mahasiswa Indonesia. Namun, sebagian penerima beasiswa sering bertanya apakah mereka diperbolehkan mengganti kampus atau program studi setelah dinyatakan lolos seleksi.
Secara umum, LPDP memberikan kesempatan bagi calon penerima beasiswa untuk mengajukan perubahan perguruan tinggi maupun program studi. Namun, proses tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.
Permohonan perubahan kampus atau program studi dapat diajukan melalui sistem eBeasiswa dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat pendaftaran atau yang tercantum di laman resmi LPDP.
Mengacu pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Tahun 2024, perpindahan perguruan tinggi dimungkinkan dalam kondisi tertentu.