JAKARTA - Riwayat pendidikan Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota yang terjerat kasus narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, siang. Eko menyebut dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram. Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Dia merupakan anak keempat dari lima bersaudara, putra pasangan Moersidi, seorang guru, dan Sri Darmiyati.
Didik tumbuh dalam keluarga sederhana yang menanamkan nilai kerja keras dan kejujuran. Semasa remaja, dia aktif di organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka.