Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diberikan karena masih banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP.
“Kami mengimbau peserta didik dan orang tua untuk segera mengecek status penerima PIP dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu. Aktivasi ini sangat penting agar dana PIP bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti.
Peserta didik, orang tua, atau pihak sekolah dapat mengecek status penerima PIP melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
BRI: SD, SMP, Paket A, dan Paket B