Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Riwayat Pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Karena Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Gilang Rian Syahputra , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |19:40 WIB
Ini Riwayat Pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Karena Kebijakan Blokir Rekening Nganggur
Ini Riwayat Pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Karena Kebijakan Blokir Rekening Nganggur (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Ini riwayat pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang disorot karena kebijakan blokir rekening nganggur. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah menjadi perhatian publik setelah lembaganya menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama sedikitnya tiga bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang maupun transaksi narkotika.

Ivan telah menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021 setelah menggantikan Dian Ediana Rae. Ia merupakan pejabat karier yang telah mengabdi di PPATK sejak tahun 2003 dan pernah menduduki berbagai posisi penting, seperti Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan pada tahun 2013–2020, serta Deputi Pemberantasan pada tahun 2020–2021.

Memiliki latar belakang pendidikan hukum, Ivan menamatkan studi Sarjana Hukum di Universitas Jember. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Washington College of Law, Amerika Serikat, dan meraih gelar doktor hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sepanjang kariernya, Ivan dikenal aktif dalam perumusan kebijakan strategis terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga berperan dalam penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML), National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), serta memperkuat kolaborasi internasional di bidang intelijen keuangan.

 

Di kancah internasional, Ivan turut berperan aktif dalam forum Financial Intelligence Consultative Group (FICG) serta terlibat dalam kelompok kerja Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream yang melibatkan kolaborasi antara negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant yang kini diterapkan PPATK mengacu pada data transaksi perbankan per Februari 2025, serta berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Reaktivasi dapat dilakukan melalui bank masing-masing dengan prosedur verifikasi identitas dan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement