Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |07:14 WIB
Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya
Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

Walaupun tidak seluruh penerima PIP memperoleh KIP, setiap penerima PIP tetap berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan. Besaran dana yang diterima pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut besaran yang didapatkan oleh penerima PIP:

Siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, besaran bantuan yang diberikan hanya Rp225.000.

Siswa jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahunnya. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya memperoleh Rp375.000.

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru maupun siswa di tahun terakhir, dana yang diberikan hanya sebesar Rp500.000.

Muhammad Razid Alvian

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement