Walaupun tidak seluruh penerima PIP memperoleh KIP, setiap penerima PIP tetap berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan. Besaran dana yang diterima pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut besaran yang didapatkan oleh penerima PIP:
Siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, besaran bantuan yang diberikan hanya Rp225.000.
Siswa jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahunnya. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya memperoleh Rp375.000.
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru maupun siswa di tahun terakhir, dana yang diberikan hanya sebesar Rp500.000.
Muhammad Razid Alvian
(Kurniasih Miftakhul Jannah)