Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |07:14 WIB
Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya
Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Benarkah penerima PIP bisa dapat KIP? Ini penjelasannya. Pertanyaan soal apakah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bisa juga memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) kerap muncul di kalangan masyarakat, khususnya orang tua dan siswa dari keluarga kurang mampu. Pasalnya, kedua program bantuan pendidikan ini sama-sama ditujukan untuk mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak Indonesia.

Namun, apakah keduanya bisa diperoleh secara bersamaan? Atau hanya salah satu saja yang bisa didapatkan? Berikut penjelasannya.

Meski sering dianggap sama, PIP dan KIP memiliki perbedaan mendasar. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan tujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa terus menempuh pendidikan.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang diberikan kepada siswa sebagai alat verifikasi untuk memperoleh bantuan PIP. Artinya, KIP adalah salah satu jalur untuk mendapatkan PIP, tetapi bukan satu-satunya.

Pada kenyataannya, penerima PIP memang bisa mendapatkan KIP, namun tidak semua siswa yang menerima PIP otomatis memegang KIP. KIP dapat diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria atau terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, terdapat dua kriteria utama penerima bantuan PIP. Seseorang dapat memperoleh bantuan ini apabila terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan telah tercatat sebagai siswa 'Layak PIP' dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

 

Walaupun tidak seluruh penerima PIP memperoleh KIP, setiap penerima PIP tetap berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan. Besaran dana yang diterima pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut besaran yang didapatkan oleh penerima PIP:

Siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, besaran bantuan yang diberikan hanya Rp225.000.

Siswa jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahunnya. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya memperoleh Rp375.000.

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru maupun siswa di tahun terakhir, dana yang diberikan hanya sebesar Rp500.000.

Muhammad Razid Alvian

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement