Lalu, terdapat beberapa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh para calon PPPK Paruh Waktu, Seperti:
Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB, mencakup rincian seperti jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta lokasi penempatan. Penyampaian usulan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Penetapan oleh PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
Pengusulan Nomor Induk
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penetapan dan Pengangkatan
Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)