Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Faktanya

Gilang Rian Syahputra , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |19:23 WIB
Benarkah Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Faktanya
Benarkah Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, terdapat beberapa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh para calon PPPK Paruh Waktu, Seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
  • Mekanisme Pengangkatan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
  • Terdapat proses pengadaan PPPK Paruh Waktu yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara, seperti:
  • Pengusulan Rincian Kebutuhan


Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB, mencakup rincian seperti jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta lokasi penempatan. Penyampaian usulan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran yang tersedia.

Penetapan oleh PANRB


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah

Pengusulan Nomor Induk


PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Penetapan dan Pengangkatan


Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian dan  PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement