JAKARTA - Apa kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025? Program KIP Kuliah 2025 kembali dibuka sejak Februari lalu. Bagi lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala biaya, berikut syarat dan tata cara pendaftarannya.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali disalurkan untuk tahun ajaran 2025. Bantuan ini menyasar lulusan SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah merupakan lanjutan dari program beasiswa Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010, dan hingga 2024 telah membantu 1,6 juta mahasiswa.
Merujuk pada panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), berikut tiga syarat utama calon penerima KIP Kuliah 2025:
Pemegang KIP SMA yang lolos jalur masuk perguruan tinggi.
Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial.
Termasuk kelompok masyarakat desil 1–3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Anak panti sosial atau panti asuhan.
Calon mahasiswa dengan pendapatan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750 ribu per orang.
Memiliki SKTM yang dilegalisasi oleh pemerintah desa atau kelurahan.