3. Data Administratif yang Rentan
BKN menyebutkan tiga kondisi yang digolongkan sebagai pengunduran diri otomatis:
· Tidak mengunggah dokumen pemberkasan (DRH, Ijazah, SKCK, dsb),
· Menyatakan mundur secara sukarela,
· Meninggal dunia sebelum penerbitan SK atau NIP.
Jika hal-hal ini terjadi, kelulusan dibatalkan tanpa negosiasi.
4. Prosedur Resmi dan Dampaknya
Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, jika mundur setelah diusulkan NIP, instansi wajib menggantinya dengan peserta peringkat berikutnya. Sanksi dua tahun dan denda tetap berlaku. Sebaliknya, jika mundur sebelum usulan NIP, formasi dapat diisi ulang tanpa sanksi berat, tapi ketentuannya fleksibel tergantung instansi.
Untuk tenaga honorer yang lulus PPPK tahap 2, fase setelah pengumuman bukan akhir dari perjuangan. Justru pemberkasan dan pengisian DRH merupakan waktunya menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk menjadi pegawai pemerintah.
Mengundurkan diri setelah lolos membawa konsekuensi besar, termasuk sanksi jangka panjang dan denda yang dapat merugikan karier. Meskipun ada ruang mundur tanpa sanksi jika dilakukan sebelum penetapan NIP dan pengisian DRH, sebaiknya keputusan diambil matang dan berdiskusi dengan instansi terkait sebelumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)