SUMEDANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi isu soal sekolah swasta digratiskan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar. Menurutnya, tidak ada frasa sekolah gratis dalam amar putusan MK tersebut.
“Sekolah gratis itu kan bahasa media. Kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” katanya saat ditemui usai mengisi materi dalam retret kepala daerah di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan pembahasan awal terkait konsekuensi hukum dan kebijakan dari putusan MK tersebut. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara.
“Sudah ada pembicaraan singkat dengan Kemendagri, Kemenkeu, dan Setneg untuk bagaimana konsekuensi dari keputusan MK itu,” ujarnya.
Abdul Mu’ti menyebut, dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat lanjutan guna membahas langkah-langkah lanjutan untuk merespons putusan MK secara komprehensif.
“Keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespon dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” tambahnya.
Diketahui, dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.
Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.
"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.
Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)