JAKARTA - KIP Kuliah 2025 resmi dibuka pada 4 Februari sampai 31 Oktober 2025. Salah satu data penting yang harus diisi peserta adalah NJOP per meter. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan NJOP Meter dalam KIP Kuliah?
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB). NJOP membantu untuk mengetahui nilai harga rata-rata tanah atau bangunan disuatu wilayah.
Jika harga rumah atau bangunan di suatu daerah tinggi, maka nilai NJOP juga cenderung tinggi. Biasanya, NJOP bisa dilihat dalam lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Nilai NJOP ini dihitung dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m²).
Dalam konteks KIP Kuliah, NJOP per meter ini digunakan untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga pendaftar, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Jika nilai NJOP yang tercantum tergolong tinggi, berarti termasuk dalam kondisi keluarga mampu, maka pengajuan KIP Kuliah bisa saja ditolak.