Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP per tahun berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/Paket A
• Kelas I–V: Rp450.000
• Kelas VI: Rp225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
• Kelas VII–VIII: Rp750.000
• Kelas IX: Rp375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
• Kelas X–XI: Rp1.800.000
• Kelas XII: Rp900.000
Perlu dicatat bahwa dana PIP akan dicairkan tanpa potongan dan siswa akan menerima jumlah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Kriteria Penerima PIP
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
* Data siswa harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
* Diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan.
Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak menemukan data siswa pada sistem, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)