* KJP: Dana disalurkan melalui kartu elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran non-tunai di merchant tertentu.
* KJP Plus: Dana disalurkan melalui rekening Bank DKI, memungkinkan pencairan tunai hingga Rp100.000 per bulan melalui ATM. Sisa dana digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Keduanya dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan.
Meskipun KJP dan KJP Plus memiliki tujuan yang sama dalam mendukung pendidikan bagi warga kurang mampu di Jakarta, KJP Plus menawarkan cakupan dan manfaat yang lebih luas. Dengan tambahan fasilitas dan fleksibilitas dalam penggunaan dana, KJP Plus dirancang untuk lebih efektif dalam mencegah putus sekolah dan mendukung keberhasilan pendidikan siswa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)