Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Qonita , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |08:38 WIB
Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara dan syarat daftar sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sekolah kedinasan ini menawarkan kesempatan kuliah gratis serta jaminan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.
Pada tahun lalu, dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), resmi digabung menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen serta operasional pendidikan di lingkungan Kemenkumham.
Meskipun jadwal pendaftaran untuk tahun 2025 belum diumumkan, calon pendaftar dapat mulai mempersiapkan diri dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran.

1. Syarat Pendaftaran

Untuk bisa mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, calon taruna harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun untuk formasi umum dan untuk formasi pegawai, usia maksimal 26 tahun.
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Tinggi badan minimal 170 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik maupun mental.
- Tidak buta warna, tidak berkacamata atau menggunakan softlens.
- Bebas dari narkoba dan HIV/AIDS.
- Tidak memiliki tato maupun tindik, kecuali bagi perempuan yang diperbolehkan satu pasang tindik di telinga.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi atau perusahaan lain.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement